Anggaran Rumah Tangga
Anggaran Rumah Tangga
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BALI GOLF CLUB
B A B I
Pasal 1
DEWAN PEMBINA
Dewan Pembina dibentuk sesuai dengan kebutuhan, Minimal terdiri dari 3 orang yang fungsi nya sebagai pembina untuk bidang bidang sebagai berikut :
a.1. Bidang Organisasi
- Bidang teknik dan Peraturan
- Bidang Administrasi dan Keuangan
- Dewan Pembina mengemban tugas untuk memberikan binaan dan nasihat baik secara kelembagaan maupun secara individual kepada Pengurus sesuai bidangnya, diminta atau tanpa diminta. Tujuannya adalah agar organisasi berjalan lebih baik, lebih tertib, lebih sesuai etika dan peraturan golf yang berlaku, Secara individual masing masing pembina juga berfungsi sebagai supervisor (pengemban fungsi Pengawasan) terhadap aspek yang dibidanginya.
Pasal 2
Anggota Dewan Pembina dipilih dari anggota BGC oleh Ketua Umum. Salah seorang dari anggota Dewan Pembina ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pembina berdasarkan kesepakatan diantara anggota Dewan Pembina, Masa jabatan Ketua Dewan Pembina dapat selama Periode Kepengurusan (3 tahun ) atau secara bergantian setiap tahun. Penetapan siapa yang menjadi Ketua Dewan Pembina diberitahukan kepada Ketua Umum (Pengurus).
Pasal 3
PENGURUS
- Ketua Umum,adalah jabatan tertinggi dalam Kepengurusan BGC, Semua keputusan Strategis dan keputusan penting harus berdasarkan Persetujuan Ketua Umum.
b.Wakil Ketua Umumadalah pejabat pengganti apabila Ketua Umum berhalangan, Wakil Ketua Umum otomatis menjadi Ketua Umum apabila Ketua Umum berhalangan tetap sampai dengan sisa masa jabatan kepengurusan berakhir, Sehari hari Wakil Ketua Umum dapat diberikan tugas pada bidang tertentu oleh Ketua Umum.
c.Sekretaris Jendraladalah pelaksana kegiatan Operasional Organisasi sehari hari.
d.Bendahara, adalah pemegang kas/keuangan BGC. Bertanggung jawab atas keuangan, administrasi keuangan dan pelaporan posisi keuangan bulanan dan pembuatan laporan Tahunan, Pengeluaran uang harus mendapat persetujuan dari Ketua Umum atau Wakil Ketua Umum apabila Ketua Umum berhalangan.
e.Wakil Bendaharaadalah pelaksana tugas tugas ke Bendaharaan apabila Bendahara berhalangan, Bendahara dan Wakil Bendahara dapat berbagi tugas tugas kebendaharaan .
Pasal 4
KOMITE ETIK DAN PERATURAN
- Komite ini adalah salah satu Fungsi Staff dalam Organisasi BGC. Tugasnya menyelesaikan “dispute” antara anggota, terutama menyangkut aturan golf dalam pertandingan/ turnamen yang diselenggarakan BGC.
- Pejabat Komite Etik dan Peraturan secara berkala memberikan pencerahan kepada anggota tentang etika dan peraturan Golf dengan mengacu pada Peraturan USGA (United States Golf Association) dan Peraturan Golf yang diterbitkan PGI (Perkumpulan Golf Indonesia).
- Pejabat Komite Etik merangkap sebagai Kapten Club BGC
Pasal 6
KORDINATOR WILAYAH
- Jabatan ini dikaitkan dengan lokasi Lapangan Golf tertentu yang menjadi “Base Course” BGC.
- Fungsi utama Koordinator Wilayah adalah Sebagai koordinator bagi anggota yang bermain di lapangan Korwil yang bersangkutan, Sebagai Ketua Perwakilan bagi semua anggota yang namanya secara administratif tercatat di Korwil tersebut, Ketua Perwakilan bertugas menetapkan dan memilih anggota di Wilayahnya untuk menghadiri Rapum sesuai peraturan dan pedoman dari Panitia Rapum, Koordinator Wilayah adalah representatif Pengurus yang berfungsi membina hubungan baik dengan manajemen lapangan, agar anggota anggota BGC senantiasa mendapat perhatian dan pelayanan yang baik dari Manajemen lapangan golf yang bersangkutan, Koordinator Wilayah menjadi Pelaksana Turnamen Berkala BGC di Lapangan Golf Wilayahnya berdasarkan arahan Pengurus.
BAB II
Pasal 1
STRUKTUR ORGANISASI BALI GOLF CLUB
- Pendiri
- Pengurus
- Pembina
- Anggota Biasa
- Anggota Kehormatan
BAB III
RAPAT UMUM ANGGOTA (RAPUM)
Pasal 1
Rapat Umum Anggota (Rapum) merupakan forum kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan organisasi BGC.
Pasal 2
Kewenangan Rapat Umum Anggota meliputi :
a.Menilai laporan pertanggung jawaban Pengurus, menetapkan dan membahas perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi
b.Menetapkan program kerja secara garis besar untuk tiga tahun kedepan. Program kerja tiga tahunan hasil keputusan Rapum menjadi acuan bagi pengurus dalam membuat rencana kerja tahunan serta penyusunan Anggaran Pendapatan dan Biaya (budget) tahunan.
c.Memilih dan menetapkan Ketua Umum BGC yang selanjutnya ditetapkan sebagai formatur tunggal untuk menyusun dan menetapkan Pengurus BGC untuk tiga tahun kedepan.
Pasal 3
Rapat Umum anggota dianggap sah dan mengikat sepanjang jumlah anggota yang hadir memenuhi quorum, yaitu ½ + 1 dari seluruh anggota yang diundang.
Pasal 4
Jika quorum tidak tercapai maka Rapat Umum Anggota ditunda selama 60 menit untuk menunggu kehadiran anggota namun apabila masih tetap belum mencapai quorum, maka kehadiran 30 % dari anggota yang diundang dianggap sah mewakili anggota dan keputusan keputusan yang diambil dalam Rapum dianggap sah.
Pasal 5
Apabila kehadiran anggota yang mempunyai hak suara kurang dari 30 % dari anggota yang diundang, maka Rapum Dibatalkan dan dijadwalkan ulang.
Pasal 6
Keputusan Rapat Umum Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai kata mufakat, namun bila hal tersebut tidak bisa dicapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak (voting) dari peserta yang hadir yang memiliki hak suara.
Pasal 7
Keputusan Rapat Umum Anggota bersifat mengikat bagi seluruh anggota.
Pasal 8
Rapat Umum Anggota diselenggarakan minimal sekali dalam 3 tahun.
Pasal 9
Pelaksanaan Rapum selambat lambatnya sebulan sebelum masa jabatan Ketua Umum berakhir
Pasal 10
Rapum diselenggarakan oleh suatu Kepanitiaan yang ditetapkan berdasarkan Rapat Pengurus dan ditegaskan dalam Surat Keputusan Pengurus
Pasal 11
Peserta Rapat Umum ditetapkan dengan cara sebagai berikut:
Sebelum pembentukan Koordinator Wilayah. Peserta Rapum terdiri dari:
a.Seluruh anggota Dewan Pembina
b.Seluruh Pengurus termasuk Komite Etik dan Peraturan
c.Seluruh anggota yang mempunyai hak suara.
Pasal 12
Anggota yang mempunyai hak suara adalah :
- Anggota biasa yang tidak menunggak iuran
- Seluruh anggota Kehormatan.
- Semua anggota yang mempunyai hak suaraharus diundang untuk menghadiri
- Kehadiran anggota dicatat dalam suatu daftar hadir guna penentuan
- Setelah semua Koordinator Wilayah terbentuk dan semuaAnggota sudah terbagi dan tercatat pada salah satu Koordinator Wilayah.
Pasal 13
UNSUR PESERTA RAPAT
- Seluruh anggota Dewan Pembina
- Seluruh Pengurus, termasuk Komite Etik dan Peraturan.
- Perwakilan Wilayah yang terdiri dari Koordinator Wilayah ditambah anggota yang terdaftar di Wilayah yang bersangkutan dengan jumlah persentase tertentu dari anggota yang mempunnyai hak suara, Persentasenya tergantung pada jumlah anggota dan besar pesrsentase berdasarkan keputusan Pengurus.
BAB IV
RAPAT UMUM LUAR BIASA
Pasal 1
Dalam keadaan darurat dimana karena satu dan lain hal terjadi situasi genting yang mengancam keberadaan dan kelangsungan organisasi misalnya kekosongan kepemimpinann karena Ketua Umum dan wakil ketua umum berhalangan tetap, maka Sekretaris Jenderal dengan berkonsultasi dengan Dewan Pembina dapat mengambil inisiatif untuk melaksanakan Rapum guna memilih Ketua Umum yang baru, Rapum dalam keadaan demikian disebut sebagai Rapum Luar Biasa.
Pasal 2
Syarat syarat untuk mengadakan Rapum Luar Biasa, harus ada situasi genting dan penting yang menyebabkan perlu segera diambil keputusan terhadap sesuatu yang sangat menentukan bagi organisasi, Rapum Luar Biasa harus disetujui oleh mayoritas anggota Dewan Pembina
Pasal 3
Keputusan Rapum Luar Biasa mengikat seluruh anggota.
BAB V
ACARA DALAM RAPAT UMUM (RAPUM)
Pasal 1
Acara dalam Rapat Umum dikelompokkan atas dua kegiatan sebagai berikut, Mengenai hal hal yang bersifat Umum, di antaranya :
- Penyusunan rencana kerja tiga tahunan dan perkiraan anggaran keuangan (sumber dan penggunaan dana)
- Perubahan AD dan ART
- Hal hal lain yang dianggap perlu sesuai aspirasi dari anggota.
- Pemilihan Ketua Umum BGC
Pasal 2
SUSUNAN ACARA RAPUM
- Pembukaan.
- Sidang dipimpin oleh Pengurus.
- Pengesahan tata tertib.
- Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus, disampaikan oleh Ketua Umum.
- Pandangan anggota terhadap Laporan Pertanggung jawaban Pengurus, Diwakili oleh Koordinator- Koordinator Wilayah.
- Keputusan sidang terhadap Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus.
- Pemilihan Ketua Umum yang baru, Pengurus lama dinyatakan
Demisioner.
- Memberikan kesempatan kepada Calon Ketua Umum untuk menyampaikan Visi dan misinya.
- Penentuan Ketua Umum terpilih
- Acara acara lain sesuai permintaan anggota, misalnya mengenai perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya bisa dirubah dengan persetujuan 2/3 peserta rapat yang hadir, Acara ini bisa dilakukan lebih awal atau sesudah pemilihan Ketua Umum.
- Pengesahan Keputusan Keputusan Rapum.
- Pimpinan Sidang menutup Sidang dan Menyerahkan Palu Sidang kepada Ketua umum terpilih.
- Sambutan Ketua Umum Terpilih.
- Penutupan Rapum oleh Ketua Umum terpilih.
BAB VI
KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 1
KEANGGOTAAN
- Anggota Pendiri
- Anggota Kehormatan
- Anggota Pembina
- Anggota Biasa
Pasal 2
PENDIRI ANGGOTA DAN PEMBINA
a.Anggota Pendiri adalah para pendiri BGC yang sudah menggagas pendirian perkumpulan ini, Penetapan siapa yang menjadi anggota pendiri berdasarkan kesaksian hidup atassejarah berdirinya BGC dan kemudian ditetapkan oleh Pengurus dengan Surat Keputusan Pengurus.
b.Anggota Pendiri juga ditetapkan sebagai Anggota Kehormatan.
- Anggota Kehormatan adalah Anggota Pendiri dan yang telah menjadi anggota BGC minimal selama 3 tahun, Anggota biasa yang beralih menjadi Anggota Kehormatan ditetapkan dengan Surat Keputusan Pengurus.
- Anggota Biasa adalah anggota dari berbagai usia.
- Setiap anggota memperoleh Nomor Anggota .
- Nomor anggota disusun berdasarkan kombinasi Tanggal lahir dan angka nomer anggota, Urutan angka mengacu pada urutan waktu saat masuk menjadi anggota BGC.
- Calon anggota untuk dapat menjadi anggota harus menperoleh referensi atau disponsori 2 (dua) orang anggota.
- Setiap anggota baru memperoleh Kartu Tanda Anggota serta salinan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BGC agar yang bersangkutan mengetahui hak dan kewajibannya.
- Kartu Tanda Anggota (KTA) adalah milik BGC dan berfungsi sebagai identitas anggota BGC yang harus ditunjukkan saat anggota bermain di lapangan golf yang menjadi base course BGC setiap hari latihan yang ditetapkan.
BAB VII
UANG IURAN TAHUNAN DAN UANG PANGKAL
Pasal 1
Setiap anggota wajib membayar uang iuran tahunan yang dipungut berdasarkan tahun takwin yang besarnya ditetapkan dengan Surat keputusan Pengurus, Uang iuran tahunan harus dibayar pada awal tahun, selambat lambatnya pada akhir Maret tahun yang bersangkutan, Anggota yang tidak memenuhi kewajibannya sampai dengan akhir Maret secara otomatis tidak lagi menjadi anggota BGC dan kembali menjadi anggota setelah membayar iuran wajib tahunan tersebut.
Pasal 2
Bagi anggota baru wajib membayar uang pangkal tahunan dan berhak menjadi anggota BGC selama setahun masa pembayaran tersebut, besarnya uang tahunan tersebut ditetapkan berdasarkan ketetapan pengurus.
BAB VIII
KEGIATAN DAN PEMBIAYAAN
Pasal 1
Kegiatan golf secara rutin dilaksanakan di Lapangan Lapangan Golf yang menjadi Base Course BGC, Yang dimaksud dengan base course adalah lapangan lapangan golf yang menjadi home base BGC dimana BGC mendapatkan kemudahan, discount, fasilitas dan sebagainya dari Pengurus Lapangan Golf yang bersangkutan.
Pasal 2
Pada prinsipnya semua kegiatan (Latihan rutin, Turnamen, Tur Golf Dalam Negeri dan Luar Negeri ) dibiayai oleh peserta /anggota, Namun Organisasi memberikan bantuan keuangan untuk kegiatan Turnamen (Monthly, Bimonthly, Trimonthly atau Turnamen khusus), dalam rangka memeriahkan turnamen tersebut Panitia pelaksana diberikan bantuan keuangan yang besarnya sesuai ketentuan yang ditetapkan Pengurus.
BAB IX
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 1
KEWAJIBAN ANGGOTA
- Wajib mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh BGC
- Wajib menjaga nama baik BGC dengan menjaga etika dalam bermain golf dengan memenuhi peraturan dan etika golf yang berlaku dimanapun anggota itu bermain golf.
- Wajib membayar iuran bulanan sesuai waktu pembayaran yang ditetapkan, Anggota baru wajib membayar uang pangkal sesuai jumlah yang ditetapkan pengurus.
- Wajib memiliki seragam BGC dan menggunakannya sesuai dengan petunjuk dan arahan Pengurus (Seluruh Anggota BGC tanpa kecuali, wajib memiliki).
Pasal 2
HAK ANGGOTA
- Semua anggota berhak mengikuti semua kegiatan BGC (latihan rutin, Turnamen berkala, serta tur golf yang dilaksanakan BGC).
- Akan dibentuk “Koordinator Wilayah” yang mengacu pada lapangan Golf yang menjadi Base Course BGC, Sebelum Pembentukan semua Koordinator Wilayah, semua anggota berhak ikut memilih Ketua Umum BGC dalam Rapat Umum Anggota dalam acara Pemilihan Ketua Umum BGC, kecuali anggota yang tidak memenuhi kewajibannya atau menunggak iuran tahunan.
- Setelah semua koordinator Wilayah terbentuk, maka dalam pemilihan Ketua Umum, Koordinator Wilayah (Korwil) diwakili oleh sejumlah anggota yang tercatat di Korwil itu sebagai representatif dari semua anggota di wilayah itu.
- Anggota berhak bertanya dan mengetahui posisi keuangan organisasi dan hal hal lain yang menyangkut keuangan organisasi kepada Pengurus.
BAB X
WEWENANG DAN KEWAJIBAN PENGURUS.
Pasal 1
WEWENANG PENGURUS
- Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, Sekretaris Jendral baik secara bersama sama maupun secara individual berwenang mewakili Organisasi dalam melakukan transaksi, dan membuat komitment dengan pihak ketiga (termasuk melakukan negosiasi dengan Pengurus Lapangan Golf) atas nama Organisasi.
- Pengurus berwenang melakukan semua kegiatan yang berkaitan dengan aktivitas olah raga golf bagi kepentingan anggota.
- Pengurus tidak berwenang untuk menjual, menggadaikan atau menjaminkan harta kekayaan organisasi.
Pasal 2
KEWAJIBAN PENGURUS
- Mengelola seluruh kegiatan organisasi BGC denga mengutamakan kepentingan anggota sesuai tujuan dibentuknya BGC.
- Mengelola seluruh kekayaan termasuk keuangan BGC dengan prinsip sebesar besarnya bagi kepentingan, kemudahan dan kelancaran yang menunjang aktivitas golf anggota.
- Senantiasa menciptakan suasana kekeluargaan, kebersamaan dan keguyuban diantara sesama anggota di setiap kegiatan BGC dari waktu ke waktu.
- Menyelenggarakan administrasi / pencatatan dan pelaporan Harta Kekayaan dan keuangan organiasai secara tertib, akuntable dan transparan secara berkala baik dalam bentuk laporan bulanan , maupun laporan
BAB XI
LAMBANG DAN BENDERA
Pasal 1
MAKNA BENDERA DAN LAMBANG
- BENDERA
Bendera BGC dibuat dari kain berwarna putih dengan perbandingan ukuran 2 berbanding 3.
Ditengah terdapat Lambang BGC
Dibawah lambang terdapat tulisan Bali Gof Club Bendera BGC dikibarkan pada lapangan golf yang sedang menyelenggarakan Turnamen Golf BGC dan dilapangan lapangan golf dimana anggota BGC ikut bertanding.
- LAMBANG BGC
Arti Lambang :
- Bunga Jepun Putih Kuning :
- Bunga ciri khas bali , melambangkan kemakmuran pulau bali.
- Orang Pegang Stik Golf :
- Melambangkan kekuatan dan jiwa sportivitas
- Tulisan Bali Golf :
- Perkumpulan golf yang berpusat di Bali
- Club :
- Tulisan bahasa inggris yang artinya perkumpulan
- Lapangan Rumput Hijau :
- Melambangkan kesuburan alam dimana mengayomi seluruh anggotanya bersifat komunitas terbuka,sebagai pijakan oleh anggotanya untuk menguatkan jiwa persahabatan sportivitas dan mencintai lingkungan dan alamnya.