Wednesday, 22 January 2025
ad

Anggaran Rumah Tangga

ANGGARAN RUMAH TANGGA

BALI GOLF CLUB

 

B A B  I

Pasal  1

DEWAN PEMBINA

Dewan Pembina  dibentuk sesuai dengan kebutuhan, Minimal terdiri dari 3 orang yang fungsi nya sebagai pembina untuk bidang bidang sebagai berikut :

a.1. Bidang Organisasi

  1. Bidang teknik dan Peraturan
  2. Bidang Administrasi dan Keuangan
  3. Dewan Pembina mengemban tugas untuk memberikan binaan dan nasihat baik secara kelembagaan maupun secara individual kepada Pengurus sesuai bidangnya, diminta atau tanpa diminta. Tujuannya adalah agar organisasi berjalan lebih baik, lebih tertib, lebih sesuai etika dan peraturan golf yang berlaku, Secara individual masing masing pembina juga berfungsi sebagai supervisor (pengemban fungsi Pengawasan) terhadap  aspek yang dibidanginya.

Pasal 2

Anggota Dewan Pembina dipilih dari  anggota BGC oleh Ketua Umum.  Salah seorang  dari  anggota  Dewan  Pembina ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pembina berdasarkan kesepakatan diantara anggota Dewan Pembina, Masa jabatan Ketua Dewan Pembina dapat selama Periode Kepengurusan (3 tahun ) atau secara bergantian setiap tahun.  Penetapan siapa yang menjadi Ketua Dewan Pembina diberitahukan kepada Ketua Umum (Pengurus).

Pasal 3

  PENGURUS

  1. Ketua Umum,adalah jabatan tertinggi dalam Kepengurusan BGC, Semua keputusan Strategis dan keputusan penting harus berdasarkan Persetujuan Ketua Umum.

b.Wakil Ketua Umumadalah pejabat pengganti apabila Ketua Umum berhalangan, Wakil Ketua Umum otomatis menjadi Ketua Umum apabila Ketua Umum berhalangan tetap sampai dengan sisa masa jabatan kepengurusan berakhir, Sehari hari Wakil Ketua Umum dapat diberikan tugas pada bidang tertentu oleh Ketua Umum.

c.Sekretaris Jendraladalah pelaksana kegiatan Operasional Organisasi sehari hari.

d.Bendahara, adalah pemegang kas/keuangan BGC. Bertanggung jawab atas keuangan, administrasi keuangan dan pelaporan posisi keuangan bulanan dan pembuatan laporan Tahunan, Pengeluaran uang harus mendapat persetujuan dari Ketua Umum atau Wakil Ketua Umum apabila Ketua Umum berhalangan.

e.Wakil Bendaharaadalah pelaksana tugas tugas ke Bendaharaan apabila Bendahara berhalangan, Bendahara dan Wakil Bendahara dapat berbagi tugas tugas kebendaharaan .

Pasal 4

KOMITE ETIK DAN PERATURAN

  1. Komite ini adalah salah satu Fungsi Staff dalam Organisasi BGC. Tugasnya menyelesaikan “dispute” antara anggota, terutama menyangkut aturan golf dalam pertandingan/ turnamen yang diselenggarakan BGC.
  2. Pejabat Komite Etik dan Peraturan secara berkala memberikan pencerahan kepada anggota tentang etika dan peraturan Golf dengan mengacu pada Peraturan USGA (United States Golf Association) dan Peraturan Golf yang diterbitkan PGI (Perkumpulan Golf Indonesia).
  3. Pejabat Komite Etik merangkap sebagai Kapten Club BGC

Pasal 6

KORDINATOR WILAYAH

  1. Jabatan ini dikaitkan dengan lokasi Lapangan Golf tertentu yang menjadi “Base Course” BGC.
  2. Fungsi utama Koordinator Wilayah adalah Sebagai koordinator bagi anggota yang bermain di lapangan Korwil yang bersangkutan, Sebagai Ketua Perwakilan bagi semua anggota yang namanya secara administratif tercatat di Korwil tersebut, Ketua Perwakilan bertugas menetapkan dan memilih anggota di Wilayahnya untuk menghadiri Rapum sesuai  peraturan dan pedoman dari Panitia Rapum, Koordinator Wilayah  adalah  representatif Pengurus yang  berfungsi  membina hubungan baik dengan manajemen lapangan, agar anggota anggota BGC senantiasa mendapat perhatian dan pelayanan yang baik dari Manajemen  lapangan golf yang bersangkutan, Koordinator Wilayah menjadi  Pelaksana Turnamen Berkala BGC di Lapangan Golf Wilayahnya berdasarkan arahan Pengurus. 

 

BAB II

Pasal 1

STRUKTUR ORGANISASI BALI GOLF CLUB

  • Pendiri
  • Pengurus
  • Pembina
  • Anggota Biasa
  • Anggota Kehormatan

BAB III

RAPAT UMUM ANGGOTA (RAPUM)

Pasal 1

Rapat Umum  Anggota (Rapum) merupakan forum kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan organisasi BGC.

Pasal 2

Kewenangan Rapat Umum Anggota meliputi :

a.Menilai laporan pertanggung jawaban Pengurus, menetapkan dan membahas perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi

b.Menetapkan program kerja secara garis besar untuk tiga tahun kedepan. Program kerja tiga tahunan hasil keputusan Rapum menjadi acuan bagi pengurus dalam membuat rencana kerja tahunan serta penyusunan Anggaran Pendapatan dan Biaya (budget) tahunan.

c.Memilih dan menetapkan Ketua Umum BGC yang selanjutnya ditetapkan sebagai   formatur tunggal  untuk menyusun dan menetapkan Pengurus BGC untuk tiga tahun kedepan.

Pasal 3

Rapat Umum anggota dianggap sah dan mengikat sepanjang jumlah anggota  yang hadir memenuhi quorum, yaitu ½ + 1 dari seluruh anggota yang diundang.

Pasal 4

Jika quorum tidak tercapai maka Rapat Umum Anggota ditunda selama 60 menit untuk menunggu kehadiran anggota namun apabila  masih tetap belum mencapai quorum, maka kehadiran 30 % dari anggota yang diundang dianggap sah mewakili anggota dan keputusan keputusan yang diambil dalam Rapum dianggap sah.

Pasal 5

Apabila kehadiran anggota yang mempunyai hak suara kurang dari 30 % dari  anggota yang diundang, maka Rapum Dibatalkan dan dijadwalkan ulang.

Pasal 6

Keputusan Rapat Umum Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai kata  mufakat, namun bila hal tersebut tidak bisa dicapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak (voting) dari peserta yang hadir yang memiliki hak suara.

Pasal 7

Keputusan Rapat Umum Anggota bersifat mengikat bagi seluruh anggota.

Pasal 8

Rapat Umum Anggota diselenggarakan minimal sekali dalam 3 tahun.

Pasal 9

Pelaksanaan Rapum selambat lambatnya sebulan sebelum masa jabatan Ketua Umum berakhir

Pasal 10

Rapum diselenggarakan oleh suatu Kepanitiaan yang ditetapkan berdasarkan Rapat Pengurus dan ditegaskan dalam Surat  Keputusan  Pengurus

 

Pasal 11

Peserta Rapat Umum ditetapkan dengan cara sebagai berikut:

Sebelum pembentukan Koordinator Wilayah. Peserta Rapum terdiri dari:

a.Seluruh anggota Dewan Pembina

b.Seluruh Pengurus termasuk Komite Etik dan Peraturan

c.Seluruh anggota yang mempunyai hak suara.

Pasal 12

Anggota yang mempunyai hak suara adalah :

  1. Anggota biasa  yang   tidak    menunggak    iuran 
  2. Seluruh anggota Kehormatan.
  3. Semua anggota  yang    mempunyai   hak    suaraharus    diundang    untuk    menghadiri  
  4. Kehadiran anggota      dicatat      dalam    suatu daftar  hadir   guna   penentuan     
  5. Setelah semua   Koordinator   Wilayah  terbentuk dan semuaAnggota sudah terbagi dan  tercatat pada salah satu   Koordinator Wilayah.

 

Pasal 13

UNSUR PESERTA RAPAT

  1. Seluruh anggota Dewan Pembina
  2. Seluruh Pengurus, termasuk Komite Etik dan Peraturan.
  3. Perwakilan Wilayah yang terdiri dari Koordinator Wilayah ditambah anggota yang terdaftar di Wilayah yang bersangkutan dengan jumlah persentase tertentu dari anggota yang mempunnyai hak suara, Persentasenya tergantung pada jumlah anggota dan besar pesrsentase berdasarkan keputusan Pengurus.

 

BAB IV

RAPAT UMUM LUAR BIASA

Pasal 1

Dalam keadaan darurat dimana karena satu dan lain hal terjadi situasi genting yang mengancam keberadaan dan kelangsungan organisasi misalnya kekosongan kepemimpinann karena Ketua Umum dan wakil ketua umum berhalangan tetap, maka Sekretaris Jenderal dengan berkonsultasi dengan Dewan Pembina dapat mengambil inisiatif untuk melaksanakan Rapum guna memilih Ketua Umum yang baru, Rapum dalam keadaan demikian disebut sebagai Rapum Luar Biasa.

 

Pasal 2

Syarat  syarat untuk mengadakan Rapum Luar Biasa, harus ada situasi genting dan penting yang menyebabkan perlu segera diambil keputusan terhadap sesuatu yang sangat menentukan bagi organisasi, Rapum Luar Biasa  harus  disetujui oleh mayoritas anggota Dewan Pembina

Pasal 3

Keputusan Rapum Luar Biasa mengikat seluruh anggota.

BAB V

ACARA DALAM RAPAT UMUM (RAPUM)

Pasal 1

Acara dalam Rapat Umum dikelompokkan atas dua kegiatan sebagai berikut, Mengenai hal hal yang bersifat Umum, di antaranya :

 

  1. Penyusunan rencana kerja tiga tahunan dan perkiraan anggaran keuangan (sumber dan penggunaan dana)
  2. Perubahan AD dan ART
  3. Hal hal lain yang dianggap perlu sesuai aspirasi dari anggota.
  4. Pemilihan Ketua Umum BGC

 

Pasal 2

SUSUNAN ACARA RAPUM

  1. Pembukaan.
  2. Sidang dipimpin oleh Pengurus.
  3. Pengesahan tata tertib.
  4. Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus, disampaikan oleh Ketua Umum.
  5. Pandangan anggota terhadap Laporan Pertanggung jawaban Pengurus, Diwakili oleh Koordinator- Koordinator Wilayah.
  6. Keputusan sidang terhadap Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus.
  7. Pemilihan Ketua Umum yang baru, Pengurus lama dinyatakan

Demisioner.

  1. Memberikan kesempatan kepada Calon Ketua Umum untuk menyampaikan Visi dan misinya.
  2. Penentuan Ketua Umum terpilih
  3. Acara acara lain sesuai permintaan anggota, misalnya mengenai perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya bisa dirubah dengan persetujuan 2/3 peserta rapat yang hadir, Acara ini bisa dilakukan lebih awal atau sesudah pemilihan Ketua Umum.
  4. Pengesahan Keputusan Keputusan Rapum.
  5. Pimpinan Sidang menutup Sidang dan Menyerahkan Palu Sidang kepada Ketua umum terpilih.
  6. Sambutan Ketua Umum Terpilih.
  7. Penutupan Rapum oleh Ketua Umum terpilih.

 

BAB VI

KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 1

KEANGGOTAAN

  1. Anggota Pendiri
  2. Anggota Kehormatan
  3. Anggota Pembina
  4. Anggota Biasa

Pasal 2

PENDIRI ANGGOTA DAN PEMBINA

 

a.Anggota Pendiri adalah para pendiri BGC yang sudah menggagas pendirian perkumpulan ini, Penetapan siapa yang menjadi anggota pendiri  berdasarkan kesaksian hidup atassejarah berdirinya BGC dan kemudian  ditetapkan oleh Pengurus dengan Surat Keputusan Pengurus.

b.Anggota Pendiri juga ditetapkan sebagai Anggota Kehormatan.

  1. Anggota Kehormatan adalah Anggota Pendiri dan yang telah menjadi anggota BGC minimal selama  3 tahun, Anggota biasa yang beralih menjadi Anggota Kehormatan ditetapkan dengan Surat Keputusan Pengurus.
  2. Anggota Biasa adalah anggota dari berbagai usia.
  3. Setiap anggota memperoleh Nomor Anggota .
  4. Nomor anggota disusun berdasarkan kombinasi Tanggal lahir dan angka nomer anggota, Urutan angka mengacu pada urutan waktu saat masuk menjadi anggota BGC.
  5. Calon anggota untuk dapat menjadi anggota harus menperoleh referensi atau disponsori 2 (dua) orang anggota.
  6. Setiap anggota baru memperoleh Kartu Tanda Anggota serta salinan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BGC agar yang bersangkutan mengetahui hak dan kewajibannya.
  7. Kartu Tanda Anggota (KTA) adalah milik BGC dan  berfungsi sebagai identitas anggota BGC yang harus ditunjukkan saat anggota bermain di lapangan golf yang menjadi base course BGC setiap hari latihan yang ditetapkan.

 

BAB VII

UANG  IURAN   TAHUNAN  DAN UANG  PANGKAL

Pasal 1

Setiap anggota wajib membayar uang iuran tahunan  yang dipungut berdasarkan tahun takwin yang besarnya ditetapkan dengan Surat keputusan Pengurus, Uang iuran tahunan harus dibayar pada awal tahun, selambat lambatnya pada akhir Maret tahun yang bersangkutan, Anggota yang tidak memenuhi kewajibannya sampai dengan akhir Maret secara otomatis tidak lagi menjadi anggota BGC dan kembali menjadi anggota setelah membayar iuran wajib tahunan tersebut.

Pasal 2

Bagi anggota baru wajib membayar uang pangkal tahunan dan berhak menjadi anggota BGC selama setahun masa pembayaran tersebut, besarnya uang tahunan tersebut ditetapkan berdasarkan ketetapan pengurus.

 

BAB VIII

KEGIATAN DAN PEMBIAYAAN

Pasal 1

Kegiatan  golf secara rutin dilaksanakan di Lapangan Lapangan Golf yang menjadi Base Course BGC, Yang dimaksud dengan base course adalah lapangan lapangan golf yang menjadi home base BGC dimana BGC mendapatkan kemudahan, discount, fasilitas dan sebagainya dari Pengurus Lapangan Golf yang bersangkutan.

Pasal 2

Pada prinsipnya semua kegiatan (Latihan rutin, Turnamen, Tur Golf Dalam Negeri dan Luar Negeri ) dibiayai oleh peserta /anggota, Namun Organisasi memberikan bantuan keuangan untuk kegiatan Turnamen (Monthly, Bimonthly, Trimonthly atau Turnamen khusus), dalam rangka memeriahkan turnamen tersebut Panitia pelaksana diberikan bantuan keuangan  yang besarnya sesuai ketentuan yang ditetapkan Pengurus. 

 

BAB IX

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 1

 

KEWAJIBAN ANGGOTA

 

  1. Wajib mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh BGC
  2. Wajib menjaga nama baik BGC dengan menjaga etika dalam bermain golf dengan memenuhi peraturan dan etika golf yang berlaku dimanapun anggota itu bermain golf.
  3. Wajib membayar iuran bulanan sesuai waktu pembayaran yang ditetapkan, Anggota baru wajib membayar uang pangkal sesuai jumlah yang ditetapkan pengurus.
  4. Wajib memiliki seragam BGC dan menggunakannya sesuai dengan petunjuk dan arahan Pengurus (Seluruh Anggota BGC tanpa kecuali, wajib memiliki).

 

Pasal 2

HAK ANGGOTA

 

  1. Semua anggota berhak mengikuti semua kegiatan BGC (latihan rutin, Turnamen berkala, serta tur golf yang dilaksanakan BGC).
  2. Akan dibentuk “Koordinator Wilayah” yang mengacu pada lapangan Golf yang menjadi Base Course BGC, Sebelum Pembentukan semua Koordinator Wilayah, semua anggota  berhak ikut memilih Ketua Umum BGC dalam Rapat Umum Anggota dalam acara Pemilihan Ketua Umum BGC, kecuali anggota yang tidak memenuhi kewajibannya atau menunggak iuran tahunan.
  3. Setelah semua koordinator Wilayah terbentuk, maka dalam pemilihan Ketua Umum, Koordinator Wilayah (Korwil) diwakili oleh sejumlah anggota yang tercatat di Korwil  itu sebagai representatif  dari semua  anggota di wilayah itu.
  4. Anggota berhak bertanya dan mengetahui posisi keuangan organisasi dan hal hal lain yang menyangkut keuangan organisasi kepada Pengurus.

 

BAB X

WEWENANG  DAN KEWAJIBAN PENGURUS.

Pasal 1

WEWENANG PENGURUS

  1. Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, Sekretaris Jendral baik secara bersama sama maupun secara individual berwenang mewakili Organisasi dalam melakukan transaksi, dan  membuat komitment dengan pihak ketiga (termasuk melakukan negosiasi dengan Pengurus Lapangan Golf) atas nama Organisasi.
  2. Pengurus berwenang  melakukan  semua  kegiatan yang berkaitan dengan aktivitas olah raga golf bagi kepentingan anggota.
  3. Pengurus tidak berwenang untuk menjual, menggadaikan atau menjaminkan harta kekayaan organisasi.

Pasal 2

KEWAJIBAN PENGURUS

  1. Mengelola seluruh kegiatan organisasi BGC denga mengutamakan kepentingan anggota sesuai    tujuan   dibentuknya  BGC.
  2. Mengelola seluruh   kekayaan   termasuk   keuangan   BGC dengan  prinsip sebesar  besarnya  bagi kepentingan, kemudahan  dan  kelancaran yang  menunjang aktivitas golf anggota.
  3. Senantiasa menciptakan  suasana    kekeluargaan,  kebersamaan   dan keguyuban  diantara  sesama anggota  di setiap kegiatan BGC dari   waktu ke waktu.
  4. Menyelenggarakan administrasi /  pencatatan  dan    pelaporan    Harta Kekayaan  dan   keuangan   organiasai   secara   tertib,   akuntable  dan    transparan   secara   berkala   baik   dalam   bentuk   laporan    bulanan , maupun   laporan 

 

BAB XI

LAMBANG DAN BENDERA

Pasal 1

MAKNA BENDERA DAN LAMBANG

  1. BENDERA

Bendera BGC dibuat dari kain berwarna putih dengan perbandingan ukuran 2 berbanding 3.

Ditengah terdapat Lambang BGC

Dibawah lambang terdapat tulisan  Bali Gof Club Bendera BGC dikibarkan pada lapangan golf yang sedang menyelenggarakan Turnamen Golf BGC dan dilapangan lapangan golf dimana anggota BGC ikut bertanding.

 

  1. LAMBANG BGC

 

 

Arti Lambang :

  1. Bunga Jepun Putih Kuning :
  • Bunga ciri khas bali , melambangkan kemakmuran pulau bali.
  1. Orang Pegang Stik Golf :
  • Melambangkan kekuatan dan jiwa sportivitas
  1. Tulisan Bali Golf :
  • Perkumpulan golf yang berpusat di Bali
  1. Club :
  • Tulisan bahasa inggris yang artinya perkumpulan
  1. Lapangan Rumput Hijau :
  • Melambangkan kesuburan alam dimana mengayomi seluruh anggotanya bersifat komunitas terbuka,sebagai pijakan oleh anggotanya untuk menguatkan jiwa persahabatan sportivitas dan mencintai lingkungan dan alamnya.

 

 

powered by social2s
©2025 Bali Glof Club - Develope & Support by JamanWeb