Wednesday, 22 January 2025
ad

Anggaran Dasar

ANGGARAN  DASAR

BALI GOLF CLUB

 

BAB  I

Pasal 1

NAMA , WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN.

 

 Nama organisasi ini adalah “BALI GOLF CLUB” disingkat “BGC”, Organisasi ini didirikan untuk waktu yang tidak terbatas, Tempat kedudukan organisasi ini adalah di Denpasar Bali Indonesia.

 

BAB II

Pasal 1

DASAR DAN AZAS

 

BGC dibentuk berdasarkan kebutuhan bersama para anggotanya dan organisasi ini berazaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta undang undang lainnya tentang ke olah ragaan.

 

Pasal 2

TUJUAN

 

Tujuan dari perkumpulan ini adalah untuk memfasilitasi para pencinta olah raga golf agar dalam melaksanakan olah raga ini terencana dan terlaksana dengan baik dengan harapan memperoleh kesegaran fisik jasmani dan rohani.

 

B A B   III

SIFAT , FUNGSI DAN KEGIATAN

Pasal 1

S I F A T

 

BGC bersifat  paguyuban , merupakan organisasi Nirlaba dan terbuka bagi semua pegolf junior dan senior berbagai usia

 

Pasal2

F U N G S I

 

BGC berfungsi untuk menghimpun para pegolf junior dan senior agar bisa melakukan olah raga golf secara effisien , hemat, ekonomis dan menyenangkan untuk kebersamaa dan  mendorong para pegolf  tetap aktif berolah raga dalam rangka  menjaga kesehatan dan menikmati kehidupan serta  tetap membina silaturahmi antara sesama anggota.

 

BAB IV

Pasal 1

K E G I A T A N

 

Untuk mencapai tujuannya BGC melakukan kegiatan sebagai berikut :

 

  1. Melakukan latihan rutin. Dijadwalkan 3 kali dalam seminggu yang

harinya ditetapkan sesuai kesepakatan anggota dalam keseharian

  1. Melakukan Tur Golf baik Dalam Negeri , maupun ke Luar Negeri.
  2. Melakukan Turnamen Golf berkala , bulanan , dua bulanan , atau tiga

bulanan sesuai kemampuan organisasi  serta  turnamen lainnya sesuai

kebutuhan.

  1. Mengikuti Pertandingan Golf Senior beregu atau perorangan atas nama

BGC pada Turnamen turnamen yang dilaksanakan  oleh Organisasi /

Club Golf lain , baik di Dalam Negeri maupun di Luar Negeri.

 

B A B    V

ORGANISASI DAN KEANGGOTAAN

 

Pasal 1

O R G A N I S A S I

 

Struktur Organisasi BGC disusun sebagai berikut :

    - Dewan Pembina

    - Ketua Umum (Ketum)

    - Wakil Ketum.

    - Sekretaris Jenderal (Sekjen).

    - Bendahara

    - Wakil Bendahara

    - Komite Etik dan Peraturan..

    - Koordinator- Koordinator  Wilayah (Korwil).

 

Pasal 2

Sifat Kerja Pengurus.

 

Pengurus bekerja secara sukarela. Tidak memperoleh Gajimaupun Honorarium.

Pasal 3

Uraian tentang fungsi dan tugas secara garis besar dari jabatan jabatan tersebut di atas dijelaskan pada Anggaran Rumah Tangga.

 

Pasal 4

Keanggotaan secara rinci diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

Keanggotaan BGCterdiri dari :

a.1    Anggota Pendiri

a.2.   Pengurus

a.3.   Anggota Biasa

a.4.   Pembina

Pasal 5

Setiap anggota memperoleh Nomor Anggota dan  Kartu Tanda Anggota (KTA). KTA tersebut adalah milik BGC

 

BAB VI

Pasal 1

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

 

Hak dan Kewajiban Anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

BAB  VII

KEPENGURUSAN

PEMILIHAN DAN MASA JABATAN  PENGURUS.

 

Pasal 1

Ketua Umum BGC dipilih dalam suatu Rapat Umum yang dihadiri minimal sebanyak ½  + 1  anggota yang diundang sebagai peserta dalam Rapat Umum (Rapum).

 

Pasal 2

Anggota yang diundang sebagai peserta Rapum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

Pasal 3

Syarat menjadi Calon Ketua Umum sebagai berikut :

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Sehat Jasmani dan Rohani.

c.Tidak pernah terlibat dalam perkara pidana dan tidak pernah dihukum.

Pasal 4

Bakal  Calon (Balon ) Ketua Umum ditetapkan sebanyak banyaknya 3 orang

 

Pasal 5

Bakal Calon Ketua Umum diseleksi berdasarkan dukungan anggota terbanyak urutan ke 1 sampai  dengan urutan ke 3.

 

Pasal 6

Seorang anggota yang mempunyai hak suara hanya dapat mendukung satu orang calon.  Dukungan anggota dibuktikan dengan tanda tangan anggota pada formulir dukungan yang disiapkan oleh Panitia Rapum. Anggota yang mempunyai hak suara yang mendukung lebih dari satu Balon, namanya akan dihapus sebagai pendukung pada semua calon yang didukungnya.

 

Pasal 7

Anggota yang mempunyai hak suara   adalah anggota yang berdasarkan catatan administarsai BGC  tidak menunggak pembayaran uang iuran tahunan.

Pasal 8

Hak memilih  bagi  anggota yang mempunyai hak suara tidak dapat diwakilkan dan hanya berlaku bagi anggota yang mempunyai hak suara  yang hadir dalam Rapum.

Pasal 9

Calon Ketua Umum  dipilih dari calon calon yang diusulkan anggota yang mempunyai hak suara  yang memenuhi kriteria dukungan anggota.

 

Pasal 10

Masa jabatan kepengurusan Ketua Umum adalah 3 tahun dan dapat dipilih kembali . Atau  maksimum dua kali masa jabatan (6 tahun).

 

Pasal 11

Pengajuan Balon (Bakal Calon)  Ketum dilakukan secara tertulis dan   ditujukan kepada Ketua Panitia Rapum, lengkap dengan daftar nama dan tanda tangan pendukung.

 

Pasal 12

Ketua Umum BGC dipilih oleh peserta Rapum berdasarkan tatacara yang diatur  dalam Rapum.

 

Pasal 13

Ketua Umum terpilih ditetapkan sebagai Formatur Tunggal, Susunan Kepengurusan BGC yang baru diumumkan kepada anggota selambat lambatnya 2 (dua) Minggu setelah penutupan Rapum.

 

Pasal 14

Masa  jabatan   Pengurus lainnya  ditetapkan  selama 3 tahun mengikuti masa jabatan Ketua Umum.

 

BAB VIII

Pasal 1

RAPAT UMUM ANGGOTA (RAPUM)

Rapat Umum  Anggota (Rapum) diatur  dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

BAB IX

Pasal 1

RAPAT PENGURUS

Rapat Pengurus diatur oleh pengurus, sesuai  kebutuhan.

 

Pasal 2

Keputusan Rapat Pengurus dibuatkan Minuta Rapat . Minuta Rapat ditanda tangani ketua rapat , diedarkan kepada peserta rapat dan diadministrasikan oleh petugas Sekretariat BGC

 

Pasal 3

Keputusan Rapat Pengurus yang berkaitan dengan kepentingan anggota diumumkan kepada anggota.

 

BAB   X

KEUANGAN DAN KEKAYAAN

 

Pasal 1

K E U A N G A N

 

Keuangan BGC diperoleh dari :

  1. Uang Iuran Tahunan dan uang pangkal dari anggota.
  2. Sumbangan sumbangan yang tidak mengikat.
  3. Keuangan lain yang diperoleh dari hasil usaha yang tidak bertentangan

dengan AD/ART BGC.

 

Pasal 2

Seluruh dana yang diperoleh organisasi dari berbagai sumber wajib dimanfaatkan  hanya bagi pembiayaan kegiatan organisasi yang ditetapkan oleh Pengurus.

 

Pasal 3

Pengurus dapat  memberikan hadiah  kepada anggota yang berprestasi, Hadiah diberikan dalam bentuk uang dan jumlahnya  ditetapkan melalui surat keputusan pengurus.

 

Pasal 4

Pengeluaran yang bersifat sosial diperkenankan namun harus terkait dengan anggota atau istrinya (sakit dan meninggal dunia). Besarnya Uang Duka, biaya bunga atau buah sebagai tanda simpati bagi yang sakit , diatur dengan Surat  Keputusan Pengurus.

 

BAB XI

Pasal 1

K E K A Y A A N

 

Kekayaan BGC dapat terdiri dari :

  1. Uang tunai atau simpanan di Bank, baik dalam bentuk giro, Tabungan

    dan  depositoberjangka.

  1. Harta bergerak, maupun harta tidak bergerak

 

BAB XII

Pasal 1

LAMBANG DAN BENDERA

Lambang dan Bendera diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

BAB XIII

Pasal 1

PERUBAHAN AD DAN ART

 

Perubahan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan melalui Rapat Umum Anggota, sesuai aspirasi yang berkembang atau usul usul dari peserta Rapum. Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga hanya sah apabila disetujui oleh minimal 2/3 peserta rapat.

 

BAB XIV

Pasal 1

PEMBUBARAN ORGANISASI DAN PENGURUS

 

Pembubaran Organisasi atau Pengurus hanya dapat dilakukan melalui Rapat Umum Luar Biasa. Rapat Umum Luar Biasa adalah Rapat Umum Anggota berdasarkan situasi dan kondisi yang genting. Bisa karena kekosongan kepemimpinan, karena situasi keuangan yang insolvent (mendekati pailit atau pailit), karena organisasi yang chaos dan sebagainya.

 

Pasal 2

Pembubaran organisasi dapat diputuskan apabila disetujui secara tertulis oleh 2/3 peserta Rapat Umum Luar Biasa.

 

BAB XV

P E N U T U P

 

HAL HAL YANG BELUM DIATUR

Pasal 1

Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

Pasal 2

 

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga merupakan satu kesatuan peraturan dan Pedoman bagi Organisasi BGC dalam menjalankan kegiatan organisasi.

 

powered by social2s
©2025 Bali Glof Club - Develope & Support by JamanWeb