Anggaran Dasar
ANGGARAN DASAR
BALI GOLF CLUB
BAB I
Pasal 1
NAMA , WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN.
Nama organisasi ini adalah “BALI GOLF CLUB” disingkat “BGC”, Organisasi ini didirikan untuk waktu yang tidak terbatas, Tempat kedudukan organisasi ini adalah di Denpasar Bali Indonesia.
BAB II
Pasal 1
DASAR DAN AZAS
BGC dibentuk berdasarkan kebutuhan bersama para anggotanya dan organisasi ini berazaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta undang undang lainnya tentang ke olah ragaan.
Pasal 2
TUJUAN
Tujuan dari perkumpulan ini adalah untuk memfasilitasi para pencinta olah raga golf agar dalam melaksanakan olah raga ini terencana dan terlaksana dengan baik dengan harapan memperoleh kesegaran fisik jasmani dan rohani.
B A B III
SIFAT , FUNGSI DAN KEGIATAN
Pasal 1
S I F A T
BGC bersifat paguyuban , merupakan organisasi Nirlaba dan terbuka bagi semua pegolf junior dan senior berbagai usia
Pasal2
F U N G S I
BGC berfungsi untuk menghimpun para pegolf junior dan senior agar bisa melakukan olah raga golf secara effisien , hemat, ekonomis dan menyenangkan untuk kebersamaa dan mendorong para pegolf tetap aktif berolah raga dalam rangka menjaga kesehatan dan menikmati kehidupan serta tetap membina silaturahmi antara sesama anggota.
BAB IV
Pasal 1
K E G I A T A N
Untuk mencapai tujuannya BGC melakukan kegiatan sebagai berikut :
- Melakukan latihan rutin. Dijadwalkan 3 kali dalam seminggu yang
harinya ditetapkan sesuai kesepakatan anggota dalam keseharian
- Melakukan Tur Golf baik Dalam Negeri , maupun ke Luar Negeri.
- Melakukan Turnamen Golf berkala , bulanan , dua bulanan , atau tiga
bulanan sesuai kemampuan organisasi serta turnamen lainnya sesuai
kebutuhan.
- Mengikuti Pertandingan Golf Senior beregu atau perorangan atas nama
BGC pada Turnamen turnamen yang dilaksanakan oleh Organisasi /
Club Golf lain , baik di Dalam Negeri maupun di Luar Negeri.
B A B V
ORGANISASI DAN KEANGGOTAAN
Pasal 1
O R G A N I S A S I
Struktur Organisasi BGC disusun sebagai berikut :
- Dewan Pembina
- Ketua Umum (Ketum)
- Wakil Ketum.
- Sekretaris Jenderal (Sekjen).
- Bendahara
- Wakil Bendahara
- Komite Etik dan Peraturan..
- Koordinator- Koordinator Wilayah (Korwil).
Pasal 2
Sifat Kerja Pengurus.
Pengurus bekerja secara sukarela. Tidak memperoleh Gajimaupun Honorarium.
Pasal 3
Uraian tentang fungsi dan tugas secara garis besar dari jabatan jabatan tersebut di atas dijelaskan pada Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 4
Keanggotaan secara rinci diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Keanggotaan BGCterdiri dari :
a.1 Anggota Pendiri
a.2. Pengurus
a.3. Anggota Biasa
a.4. Pembina
Pasal 5
Setiap anggota memperoleh Nomor Anggota dan Kartu Tanda Anggota (KTA). KTA tersebut adalah milik BGC
BAB VI
Pasal 1
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Hak dan Kewajiban Anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
KEPENGURUSAN
PEMILIHAN DAN MASA JABATAN PENGURUS.
Pasal 1
Ketua Umum BGC dipilih dalam suatu Rapat Umum yang dihadiri minimal sebanyak ½ + 1 anggota yang diundang sebagai peserta dalam Rapat Umum (Rapum).
Pasal 2
Anggota yang diundang sebagai peserta Rapum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 3
Syarat menjadi Calon Ketua Umum sebagai berikut :
- Warga Negara Indonesia.
- Sehat Jasmani dan Rohani.
c.Tidak pernah terlibat dalam perkara pidana dan tidak pernah dihukum.
Pasal 4
Bakal Calon (Balon ) Ketua Umum ditetapkan sebanyak banyaknya 3 orang
Pasal 5
Bakal Calon Ketua Umum diseleksi berdasarkan dukungan anggota terbanyak urutan ke 1 sampai dengan urutan ke 3.
Pasal 6
Seorang anggota yang mempunyai hak suara hanya dapat mendukung satu orang calon. Dukungan anggota dibuktikan dengan tanda tangan anggota pada formulir dukungan yang disiapkan oleh Panitia Rapum. Anggota yang mempunyai hak suara yang mendukung lebih dari satu Balon, namanya akan dihapus sebagai pendukung pada semua calon yang didukungnya.
Pasal 7
Anggota yang mempunyai hak suara adalah anggota yang berdasarkan catatan administarsai BGC tidak menunggak pembayaran uang iuran tahunan.
Pasal 8
Hak memilih bagi anggota yang mempunyai hak suara tidak dapat diwakilkan dan hanya berlaku bagi anggota yang mempunyai hak suara yang hadir dalam Rapum.
Pasal 9
Calon Ketua Umum dipilih dari calon calon yang diusulkan anggota yang mempunyai hak suara yang memenuhi kriteria dukungan anggota.
Pasal 10
Masa jabatan kepengurusan Ketua Umum adalah 3 tahun dan dapat dipilih kembali . Atau maksimum dua kali masa jabatan (6 tahun).
Pasal 11
Pengajuan Balon (Bakal Calon) Ketum dilakukan secara tertulis dan ditujukan kepada Ketua Panitia Rapum, lengkap dengan daftar nama dan tanda tangan pendukung.
Pasal 12
Ketua Umum BGC dipilih oleh peserta Rapum berdasarkan tatacara yang diatur dalam Rapum.
Pasal 13
Ketua Umum terpilih ditetapkan sebagai Formatur Tunggal, Susunan Kepengurusan BGC yang baru diumumkan kepada anggota selambat lambatnya 2 (dua) Minggu setelah penutupan Rapum.
Pasal 14
Masa jabatan Pengurus lainnya ditetapkan selama 3 tahun mengikuti masa jabatan Ketua Umum.
BAB VIII
Pasal 1
RAPAT UMUM ANGGOTA (RAPUM)
Rapat Umum Anggota (Rapum) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX
Pasal 1
RAPAT PENGURUS
Rapat Pengurus diatur oleh pengurus, sesuai kebutuhan.
Pasal 2
Keputusan Rapat Pengurus dibuatkan Minuta Rapat . Minuta Rapat ditanda tangani ketua rapat , diedarkan kepada peserta rapat dan diadministrasikan oleh petugas Sekretariat BGC
Pasal 3
Keputusan Rapat Pengurus yang berkaitan dengan kepentingan anggota diumumkan kepada anggota.
BAB X
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 1
K E U A N G A N
Keuangan BGC diperoleh dari :
- Uang Iuran Tahunan dan uang pangkal dari anggota.
- Sumbangan sumbangan yang tidak mengikat.
- Keuangan lain yang diperoleh dari hasil usaha yang tidak bertentangan
dengan AD/ART BGC.
Pasal 2
Seluruh dana yang diperoleh organisasi dari berbagai sumber wajib dimanfaatkan hanya bagi pembiayaan kegiatan organisasi yang ditetapkan oleh Pengurus.
Pasal 3
Pengurus dapat memberikan hadiah kepada anggota yang berprestasi, Hadiah diberikan dalam bentuk uang dan jumlahnya ditetapkan melalui surat keputusan pengurus.
Pasal 4
Pengeluaran yang bersifat sosial diperkenankan namun harus terkait dengan anggota atau istrinya (sakit dan meninggal dunia). Besarnya Uang Duka, biaya bunga atau buah sebagai tanda simpati bagi yang sakit , diatur dengan Surat Keputusan Pengurus.
BAB XI
Pasal 1
K E K A Y A A N
Kekayaan BGC dapat terdiri dari :
- Uang tunai atau simpanan di Bank, baik dalam bentuk giro, Tabungan
dan depositoberjangka.
- Harta bergerak, maupun harta tidak bergerak
BAB XII
Pasal 1
LAMBANG DAN BENDERA
Lambang dan Bendera diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XIII
Pasal 1
PERUBAHAN AD DAN ART
Perubahan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan melalui Rapat Umum Anggota, sesuai aspirasi yang berkembang atau usul usul dari peserta Rapum. Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga hanya sah apabila disetujui oleh minimal 2/3 peserta rapat.
BAB XIV
Pasal 1
PEMBUBARAN ORGANISASI DAN PENGURUS
Pembubaran Organisasi atau Pengurus hanya dapat dilakukan melalui Rapat Umum Luar Biasa. Rapat Umum Luar Biasa adalah Rapat Umum Anggota berdasarkan situasi dan kondisi yang genting. Bisa karena kekosongan kepemimpinan, karena situasi keuangan yang insolvent (mendekati pailit atau pailit), karena organisasi yang chaos dan sebagainya.
Pasal 2
Pembubaran organisasi dapat diputuskan apabila disetujui secara tertulis oleh 2/3 peserta Rapat Umum Luar Biasa.
BAB XV
P E N U T U P
HAL HAL YANG BELUM DIATUR
Pasal 1
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 2
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga merupakan satu kesatuan peraturan dan Pedoman bagi Organisasi BGC dalam menjalankan kegiatan organisasi.